Minggu, 22 Desember 2013

Keutamaan Sholat Berjama'ah di Masjid

Keutamaannya Sholat Berjamaah menurut salah satu hadits di terangkan:

“Dari Abu Hurairah RA, Rasululloh SAW Bersabda: Andai manusia mengetahui kelebihan yang terdapat dalam adzan dan shaf pertama (pada shalat berjamaah), kemudian mereka tak mendapatkanya kecuali dengan mengundi, pasti mereka melakukanya. Andai mereka mengetahui kelebihan takbir pertama pada shalat berjamaah, pasti mereka akan berlomba mendapatkannya dan andai mereka mengetahui kelebihan yang ada pada Shalat Isya dan Subuh (berjamaah), tentu mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”
(H.R. Bukhari Muslim)

Menurut al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah, maksud al-Imam al- Bukhari rahimahullah menyebutkan riwayat al-Aswad dan Anas  radhiyallahu ‘anhuma adalah sebagai isyarat bahwa keutamaan shalat berjamaah yang tersebut dalam beberapa hadits, hanya berlaku bagi mereka yang berjamaah di masjid, bukan di rumah. Sebab, jika berjamaah tidak dikhususkan di masjid, al-Aswad  radhiyallahu ‘anhu akan menegakkan shalat berjamaah di tempatnya dan tidak akan pergi ke masjid lain untuk mendapatkan jamaah.

Demikian pula Anas bin Malik  radhiyallahu ‘anhu, beliau tidak akan datang ke masjid bani Rifa’ah (untuk melaksanakan shalat berjamaah, -pen.). Kemudian al-Imam al-Bukhari  rahimahullah menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan keutamaan shalat berjamaah. Di antaranya dari Abdullah bin Umar  radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan 27 derajat.”
Al-Imam Muslim rahimahullah meriwayatkan dengan lafadz,

صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تَزِيدُ عَلَى صَلَاتِهِ وَحْدَهُ سَبْعًا وَعِشْرِينَ

“Shalat seseorang dengan berjamaah lebih banyak daripada shalatnya sendirian 27 kali.”
Berikut ini beberapa keutamaan shalat berjamaah di masjid.
1. Memenuhi panggilan azan dengan niat untuk melaksanakan shalat berjamaah.
2. Bersegera untuk shalat di awal waktu.
3. Berjalan menuju ke masjid dengan tenang (tidak tergesa-gesa).
4. Masuk ke masjid sambil berdoa.
5. Shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid. Semua ini dilakukan dengan niat untuk melakukan shalat berjamaah.
6. Menunggu jamaah (yang lain).
7. Doa malaikat dan permohonan ampun untuknya.
8. Persaksian malaikat untuknya.
9. Memenuhi panggilan iqamat.
10. Terjaga dari gangguan setan karena setan lari ketika iqamat dikumandangkan.
11. Berdiri menunggu takbirnya imam.
12. Mendapati takbiratul ihram.
13. Merapikan shaf dan menutup celah (bagi setan).
1 4 . Menjawab imam saat mengucapkan sami’allah.
15. Secara umum terjaga dari kelupaan.
16. Akan memperoleh kekhusyukan dan selamat dari kelalaian.
17. Memosisikan keadaan yang bagus.
18. Mendapatkan naungan malaikat.
19. Melatih untuk memperbaiki bacaan al-Qur’an.
20. Menampakkan syiar Islam.
21. Membuat marah (merendahkan) setan dengan berjamaah di atas ibadah, saling ta’awun di atas ketaatan, dan menumbuhkan rasa giat bagi orangorang yang malas.
22. Terjaga dari sifat munafik.
23. Menjawab salam imam.
24. Mengambil manfaat dengan berjamaah atas doa dan zikir serta kembalinya berkah orang yang mulia kepada orang yang lebih rendah.
25. Terwujudnya persatuan dan persahabatan antartetangga dan terwujudnya pertemuan setiap waktu shalat.
26. Diam dan mendengarkan dengan saksama bacaan imam serta mengucapkan “amiin” saat imam membaca “amiin”, agar bertepatan dengan ucapan amin para malaikat. An-Nawawi  rahimahullah menyebutkan dalam Syarh Shahih Muslim, bab “Keutamaan Shalat Isya dan Subuh dengan Berjamaah”, dari ‘Utsman bin Affan  radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ نِصْفِ لَيْلَةٍ وَمَنْ صَلَّى الْعِشَاءَ وَالْفَجْرَ فِي جَمَاعَةٍ كَانَ كَقِيَامِ لَيْلَةٍ

“Barang siapa shalat isya dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat setengah malam. Barang siapa shalat isya dan subuh dengan berjamaah, pahalanya seperti shalat semalam penuh.”
(Syarh al-Bukhari, al-‘Utsaimin, 3/62, Fathul Bari, 2/154—157)


Kewajiban Berdakwah dan Ancaman Jika Tidak Mau Berdakwah

Ayat-ayat yang Berkaitan tentang Perintah Berdakwah


QS. Ali-Maidah ayat 67
Yang artinya :
“Hai rasul, sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. dan jika tidak kamu kerjakan (apa yang diperintahkan itu, berarti) kamu tidak menyampaikan amanat-Nya. Allah memelihara kamu dari (gangguan) manusia. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”

QS. Ali-Imran ayat 104
Yang artinya :
dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.”

Secara teologis, dakwah merupakan bagian dari tugas suci  (ibadah) umat Islam. Kemudian secara sosiologis, kegiatan dakwah apapun bentuk dan konteksnya akan dibutuhkan oleh umat manusia dalam rangka menumbuhkan dan mewujudkan keshalehan individu dan keshalehan sosial, yaitu pribadi yang memiliki kasih sayang terhadap sesamanya dan mewujudkan tatanan masyarakat marhamah yang dilandasi oleh kebenaran tauhid, persamaan derajat, semangat persaudaraan, kesadaran akan arti perntingnya kesejahteraan bersama, dan penegakkan keadilan ditengah-tengah kehidupan masyarakat. 

Banyak nash-nash syariat yang menyebutkan kewajiban dakwah bagi setiap individu Mukmin. Dalam sebuah hadits shahih, Rasulullah saw bersabda: 

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَلِّغُوا عَنِّي وَلَوْ آيَةً

“Dari ‘Abdullah bin ‘Umar ra dituturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda, “Sampaikanlah dariku walaupun satu ayat.”[HR. Bukhari]

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Siapa saja yang melihat kemungkaran hendaknya ia mengubah dengan tangannya. Jika dengan tangan tidak mampu, hendaklah ia ubah dengan lisannya; dan jika dengan lisan tidak mampu maka ubahlah dengan hatinya; dan ini adalah selemah-lemah iman.” [HR. Muslim]

Pada dasarnya, setiap Muslim dan Muslimah diwajibkan untuk mendakwahkan Islam kepada orang lain, baik Muslim maupun Non Muslim. Ketentuan semacam ini didasarkan pada firman Allah swt:

 “Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang lebih mengetahui tentang siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui orang-orang yang mendapat petunjuk”.[al-Nahl:125]

Masih banyak ayat-ayat lain yang menunjukkan kewajiban dakwah atas kaum Mukmin. Di dalam suatu hadits juga dituturkan tentang kewajiban melakukan dakwah.

“Demi Dzat Yang jiwaku ada di dalam genggaman tanganNya, sungguh kalian melakukan amar makruf nahi ‘anil mungkar, atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian berdoa memohon kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian.” [HR. Turmudziy, Abu 'Isa berkata, hadits ini hasan]

Ancaman Jika Tidak Melakukan Dakwah

Jika seseorang meninggalkan dakwah, ia akan mendapatkan dosa, seperti halnya jika ia meninggalkan ibadah-ibadah lainnya. Bahkan, jika seseorang meninggalkan aktivitas dakwah, dan berdiam diri terhadap kemungkaran, niscaya Allah swt tidak akan mengabulkan doa-doanya. Lebih dari itu, Allah juga akan menimpakan adzab secara merata, tidak hanya bagi orang yang melakukan kemaksiyatan belaka, akan tetapi semua orang yang ada di dalam komunitas tersebut, jika dakwah telah ia ditinggalkan.

Rasulullah saw pernah bersabda:

“Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara keseluruhan akibat perbuatan mungkar yang dilakukan oleh seseorang, kecuali mereka melihat kemungkaran itu di depannya, dan mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka tidak menolaknya.
Apabila mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan kemungkaran tadi dan semua orang secara menyeluruh.”[HR. Imam Ahmad] Riwayat-riwayat di atas merupakan dalil yang sharih mengenai kewajiban dakwah atas setiap Mukmin dan Muslim.

Bahkan, Allah swt mengancam siapa saja yang meninggalkan dakwah Islam, atau berdiam diri terhadap kemaksiyatan dengan “tidak terkabulnya doa”. Bahkan, jika di dalam suatu masyarakat, tidak lagi ada orang yang mencegah kemungkaran, niscaya Allah akan mengadzab semua orang yang ada di masyarakat tersebut, baik ia ikut berbuat maksiyat maupun tidak.

Kenyataan ini menunjukkan dengan sangat jelas, bahwa hukum dakwah adalah wajib, bukan sunnah. Sebab, tuntutan untuk mengerjakan yang terkandung di dalam nash-nash yang berbicara tentang dakwah datang dalam bentuk pasti. Indikasi yang menunjukkan bahwa tuntutan dakwah bersifat pasti adalah, adanya siksa bagi siapa saja yang meninggalkan dakwah. Ini menunjukkan, bahwa hukum dakwah adalah wajib.

Ruang Lingkup dan Pengertian Juralisme Dakwah




1. Pengertan Jurnalisme/jurnalistik

Jurnalistik secara bahasa artinya kewartawanan atau pemberitaan. Jika dilihat dari kata dasarnya yaitu "jour" dalam bahasa Perancis artinya ialah "hari" atau "catatan harian".

Jurnalistik adalah seperangkat atau suatu alat madia massa. Pengertian jurnalistik dari berbagai literature dapat dikaji definisi jurnalistik yang jumlahnya begitu banyak. Namun jurnalistik mempunyai fungsi sebagai pengelolaan laporan harian yang menarik minat khalayak, mulai dari peliputan sampai penyebarannya kepada masyarakat mengenai apa saja yang terjadi di dunia.

Beberapa Definisi Jurnalistik menurut beberapa tokoh
- F. Fraser Bond (dalam buku An Introduction to Journalism)
Jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
- Adinegoro
Jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberi pekabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya.
- Onong Uchjana Effendy
Teknik mengelola berita mulai dari mendapatkan bahan sampai kepada menyebarluaskannya kepada masyarakat.

Bentuk-bentuk Jurnalistik

Bentuk dibagi menjadi tiga bagian besar:
1. Jurnalistik media cetak (newspaper and magazine journalism)
2. Jurnalistik media elektronik auditif (radio broadcast journalism)
3. Jurnalistik audio visual (television journalism)

2. Ruang Lingkup Jurnalistik
Ruang Lingkup Jurnalistik sama saja dengan ruang lingkup pers, yaitu news dan views (diktat "dasar-dasar Jurnalistik).

News dapat dibagi menjadi menjadi 2 bagian besar, yaitu :
1. Stainght news, yang terdiri dari :
     a. Matter of fact news
     b. Interpretative report
     c. Reportage
2. Feature news, yang terdiri dari :
     a. Human interest features
     b. Historical features
     c. Biographical and persomality features
     d. Travel features
     e. Scientifict features

Views dapat dibagi kedalam beberapa bagian yaitu :
1. Editorial
2. Special article
3. Colomum
4. Feature article
3. Sejarah Jurnalistik



Salma's Profile


Nama saya Salma Ghina Hanifah. saya lahir di Bandung 16 Juni 1994, anak ke tiga dari lima bersaudara. saat ini saya bertempat tinggal di bandung, tepatnya di Padalarang. saya sedang duduk dibangku pekuliahan, tepatnya di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Fakultas Dakwah dan komunikasi, Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam. Hobi yang saya tekuni dan saya banggakan, tentunya bisa teman-teman liat sendiri dari foto yang saya sertakan disini.. yaa.. bermain gitar.. bermain gitar sudah menjadi moodboster. hmmm... mungkin ini profil singkat saya.. Enjoy with my Blog guys :D